Gananews.com,Aceh Timur-Sebanyak 45 kg sabu yang merupakan barang bukti hasil operasi Satresnarkoba Polres Aceh Timur, dimusnakan di lapangan apel Mapolres setempat Senin 18 Mei 2020.
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Senin 18 Mei 2020.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S. I. K., M. H, Bupati Aceh Timur H. Hasballah H. M Thaeb, S. H, Damdim 0104/Atim, Kajari Idi, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, Kepala LP Kelas II B Aceh Timur, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Timur Ketua Lembaga Anti Narkoba Aceh Timur, dan disaksikan Tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat serta para undangan lainnya.Dikatakan Kabid Humas,
Barang bukti narkoba ini adalah berawal dari hasil operasi Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Jum’at 17 April 2020 lalu sekira pukul 03.30 wib di desa Naleung, KecamatanJulok, Aceh Timur, sebut Kabid Humas.
Dari operasi itu, Petugas Satresnarkoba telah mengamankan sebanyak 5 warga Julok, Aceh Timur yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, ungkap Kabid Humas.
Operasi yang dilancarkan petugas itu berdasarkan laporan masyarakat adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di perairan Julok, sehingga dilakukan penyelidikan selama 1 bulan dan setelah itu dilakukan pengintaian lagi, sehingga akhirnya satu pelaku berhasil diamankan pada Jum’at (17/4) di Desa Nalueng, Kecamatan Julok, Aceh Timur, dan dilakukan pengembangan lagi hingga mengamankan 4 pelaku lainnya, sebut Kabid Humas.
Pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Mapolres Aceh Timur tersebut adalah berupa sabu yang telah dibungkus dalam plastik bertuliskan QUANYINWANG, Kata Kabid Humas lagi.