Usulan Kadin Untuk RUU Energi Terbarukan

Gananews.com,JakartaKamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan sejumlah usulan terkait pengembangan energi baru terbarukan untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang kini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Halim Kalla mengatakan usulan ini didasari dari sejumlah kendala yang dihadapi para pelaku usaha untuk membangun proyek EBT di tanah air selama ini.

Dia mengatakan beberapa usulan dari Kadin untuk RUU EBT ini di antaranya yaitu agar RUU ini fokus pada EBT layaknya energi lain yang sudah diatur dalam UU tersendiri, seperti UU Migas dan Minerba.

Lalu, Kadin mengusulkan agar dibentuk badan pengelola energi terbarukan. Tujuannya, imbuhnya, untuk mempercepat transisi ke energi berkelanjutan.

“Kadin usulkan badan pengatur EBT dalam rangka percepat transisi EBT dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) implementasi EBT dalam mencapai target kebijakan nasional,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI,pada Senin (21/09/2020).

Selain itu, lanjutnya, Kadin mengusulkan harga energi terbarukan untuk pembangkit listrik harus ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian dan dengan mempertimbangkan lokasi, ketersediaan infrastruktur, kapasitas terpasang, dan jenis teknologi.

“Lalu diharapkan penyediaan insentif yang dapat meningkatkan keekonomian proyek,” imbuhnya.

Dia pun mengatakan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham PT PLN (Persero), yang menjadi pembeli tunggal (single buyer) listrik, memberikan penugasan yang jelas kepada PLN.

Dan terakhir, lanjutnya, pemerintah selayaknya memasukkan pembangunan energi terbarukan sebagai sektor prioritas untuk menciptakan lapangan kerja secara masif sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kami harap agar ini benar-benar jadi prioritas kita semua. Kita perlu udara bersih sehat dan berikan manfaat bagi rakyat di pulau kecil dan besar,” paparnya.

Sebelumnya, dia pun mengutarakan sejumlah kendala yang dialami para pelaku usaha dalam membangun proyek EBT di tanah air.

Dia mengatakan, hambatan utama dalam pengembangan EBT di tanah air yaitu regulasi yang berubah-ubah, sehingga memperburuk iklim investasi.

Lalu, kurangnya komitmen pemerintah dalam mencapai target energi terbarukan, sehingga kebijakan yang dikeluarkan cenderung tidak mendukung.

Menurutnya, penetapan tarif listrik EBT tanpa disertai dengan tingkat pengembalian investasi yang layak untuk proyek energi terbarukan juga berdampak pada kurangnya minat investor untuk berinvestasi di sektor EBT ini. Dan terakhir, insentif yang tersedia menurutnya juga masih kurang menarik.(*)