Menteri PPN Hadiri Rapat Kerja DPR, Bahas Anggaran Bappenas Tahun 2021

Gananews.com,Jakarta-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada hari Selasa, 8 September 2020. Dalam rapat ini membahas kembali mengenai rencana kerja dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas dalam RAPBN Tahun 2021.

Sebagai kementerian yang diberi amanat oleh Presiden Joko Widodo dalam hal perencanaan pembangunan nasional, Bappenas mengemban tugas sebagai regulator perencanaan, pengalokasian, pengendalian, dan juga enabler.

Bappenas memperoleh capaian kerja yang baik. Sejak tahun 2008 hingga 2019 Bappenas memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Bappenas, yang berarti capaian program kerja dan penganggaran dinilai sangat baik.

Pada tahun 2020, pagu anggaran Bappenas sebesar Rp 1.828,69 Miliar dan dipotong sebesar Rp 40,42 miliar untuk penanganan Covid-19. Beberapa kegiatan utama telah selesai dikerjakan seperti kunjungan kerja ke Labuan Bajo, Bali, dan Bangka Belitung untuk meninjau kesiapan pemulihan ekonomi-sosial dan akselerasi pembangunan, namun ada pula kegiatan yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2020 seperti penyusunan RKP 2021 dan rencana pemindahan Ibu Kota Negara.

Hingga Agustus 2020 penyerapan anggaran di Bappenas mencapai 42,82%, penyerapan masih lebih sedikit dibandingkan tahun lalu dikarenakan adanya perubahan kebijakan penganggaran di masa pandemi Covid-19 mengakibatkan pertanggungjawaban kegiatan perlu di revisi.

“Bappenas akan melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran dengan melakukan refocusing kegiatan seperti kegiatan pencegahan Covid-19, dukungan fasilitas integrated digital workspace (flekxiwork), dan renovasi gedung Bappenas Taman Suropati,” ucap Menteri.

Untuk pagu anggaran tahun 2021 ini Bappenas mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 260,86 miliar yang akan digunakan untuk pembiayaan beberapa program diantaranya Satu Data Indonesia, Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Food Estate, Pelaksanaan Reformasi Perlindungan Sosial, Sistem Monograf Desa, dan COREMAP-CTI.

“Selanjutnya Pagu Anggaran Kementerian PPN/Bappenas ini akan dialokasikan untuk anggaran berdasarkan program dan anggaran berdasarkan jenis belanja,” kata Menteri.(R)