Mantan Kepala Bank Indonesia : Dewan Harus Tau Perbankkan Ada Leks Spesialis

 

Mahdi Muhammad

 

Gananews.com,Banda Aceh- Sehubungan adanya keinginan dari pihak komisi III DPRA untuk mengetahui terlalu jauh intern manajemen PT Bank Aceh Syariah dalam semua aspek.

 

 

Pihak PT Bank Aceh Syariah merasa keberatan memberikan data data yang diminta oleh pihak komisi III DPRA karena sesuai aturan atau regulasi hukum yang berlaku di Indonesia tentang Perusahaan Terbatas (PT) DPRA tidak ada alasan hukum sedikitpun untuk dapat melihat secara keseluruhan yang mendetil tentang kerahasiaan yang ada pada perusahaan tersebut dalam hal ini PT Bank Aceh Syariah.

 

 

Mahdi Muhammad mantan Kepala Bank Indonesia Provinsi Aceh saat diminta keterangannya tentang adanya keinginan besar pihak oknum Komisi III DPRA untuk mengetahui semua hal yang ada pada PT Bank Aceh Syariah kepada media massa menuturkan bahwa semua pihak harus mengetahui saat ini Bank Aceh Syariah selaku Bank yang dimiliki sahamnya oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah Kabupaten /Kota itu berbadan hukum Perusahaan Terbatas, ucapnya.

 

 

Dalam suatu perusahaan hukum terbatas atau PT ini, maka semua aturan akan berlaku aturan hukum perusahaan terbatas tidak lagi sesuka hati kita mengobok-ngobok Bank Aceh Syariah seperti kepunyaan keluarga, demikian tuturnya.

 

 

Pihak komisi III DPRA harus mengetahui bahwa dana yang ditempatkan oleh pihak pemerintah baik itu pemerintah Aceh maupun pemerintah daerah tingkat dua adalah ” Keuangan Negara Yang Sudah Dipisahkan ” , maka disini wewenang pengawasan sudah 100 % berada pada pihak OJK (Otorita Jasa Keuangan) sesuai aturan hukum yang berlaku, beber Mahdi Muhammad yang saat ini berprofesi sebagai petani Kurma di kawasan perbukitan Blang Bintang Aceh Besar.

 

 

Mahdi Muhammad selaku mantan kepala Bank Indonesia perwakilan Aceh dalam wawancara khusus dengan awak media di pondok dalam perkebunan Kurmanya Bukit Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar Selasa sore (16/6/2020) dengan penuh ramah dan santun memberikan keterangan bahwa semua pihak bukan hanya oknum komisi III DPRA harus tau Bank itu sesuai undang undang keuangan merupakan Leks Spesialis, maka tidak semua data yang ada di terutama data nasabah boleh diketahui oleh pihak lain kecuali OJK dan Bank Indonesia, ulasnya.

 

 

Lebih lanjut menuturkan bahwa kalaupun ada indikasi yang di curigakan seperti adanya pihak tertentu melakukan pencucian uang atau transaksi bisnis terlarang, misalnya pihak polisi ingin mendapatkan data itupun harus ada surat izin dari pihak OJK baru bisa minta data dari pihak Bank, demikian tambahnya.

 

 

Sebelum menutup pembicaraan dengan media Mahdi Muhammad menyebutkan bahwa pihak Komisi III DPRA hanya bisa menanyakan perkembangan Bank Aceh Syariah atau masukan secara global saja, karena yang lebih berhak memperoleh informasi detail perbankkan adalah OJK dan Bank Indonesia, disini perlu diketahui kalau pihak Komisi III DPRA ingin mengetahui perkembangan Bank Aceh Syariah secara menyeluruh tanyakan saja kepada pihak pemerintah selaku Eksekutif karena modal Bank Aceh Syariah tersebut milik eksekutif, tutupnya (Red )