Gananews|Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap Aufa Novrizza, pelaku ujaran kebencian yang telah menjadi buronan selama beberapa waktu.
Pria berumur 24 tahun itu diringkus di Jalan Banda Aceh – Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (15/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Aufa divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Aceh pada 8 Agustus 2023 atas kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 15 Mei 2024. Atas perbuatannya, Aufa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
“Terdakwa telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani hukuman, namun yang bersangkutan terus menghindar,” ujar Kasi Penkum Kajati Aceh, Ali Rasab Lubis SH.
Tim Tabur yang dibentuk khusus untuk menangkap buronan berhasil melacak keberadaan Aufa hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan. Hukum akan tetap mengejar siapapun yang melanggarnya,” tegas Kasi Penkum Kajati Aceh, Ali Rasab Lubis SH.
Aufa Novrizza, seorang mahasiswa yang tinggal di Desa Kemili, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Tindakannya ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ujaran kebencian yang disebarluaskan oleh Aufa berpotensi menimbulkan perpecahan dan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, penindakan terhadap kasus ini sangat penting untuk menjaga kondusivitas wilayah Aceh.
Kasus Aufa Novrizza menjadi pelajaran bagi kita semua agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Sebarkanlah informasi yang positif dan hindari tindakan yang dapat merugikan orang lain. Ingat, setiap perbuatan pasti akan ada pertanggungjawabannya.jelas Kasi Penkum Kajati Aceh, Ali Rasab Lubis SH.[]