Tersangka Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh Ditahan, Ratusan Juta Rupiah Disita!

Gananews|Banda Aceh-Penyidik Polda Aceh telah menyerahkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Langsung Pembuatan Wastafel dan Sanitasi di SMA, SMK, serta SLB seluruh Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (12/08/2024).

Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H. menyatakan bahwa ketiga tersangka, yakni RF yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Z sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan M selaku Pejabat Pengadaan, resmi diserahkan beserta barang bukti terkait.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai sebesar Rp3.417.588.000 serta 14 kotak besar berisi dokumen-dokumen kontrak dari 390 paket proyek dan berbagai dokumen terkait lainnya.

“Saat ini ketiga tersangka kini ditahan oleh JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh, Kajhu, selama 20 hari, mulai 12 Agustus hingga 1 September 2024”,sebut Ali Rasab dalam Keterangan Persnya, Senin 12 Agustus 2024.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar, serta selesai pada pukul 14.15 WIB.”tambahnya

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada Senin, 5 Agustus 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, penahanan itu dilakukan dikarenakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.

Selanjutnya penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh.

Winardy juga menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dalam mengungkap tabir kasus itu juga, kata Winardy, pihaknya telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.[]