Gananews | Langsa – Pejabat (Pj) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Langsa, Gunawan mengatakan biaya publikasi Parlementaria dan pemasangan iklan Qanun (Peraturan Daerah) sumber dananya tidak dari pos anggaran publikasi media masa di Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Kota Langsa, melainkan dari pos anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK setempat.
“Untuk publikasi Parlementaria dan Iklan Qanun, sumber dananya dari Pokir anggota Dewan. Di Sekretariat DPRK Langsa tidak ada dana untuk itu, karena anggaran untuk media masa di pos anggaran Sekretariat Dewan hanya Rp.50 juta,” jelas Pejabat (Pj) Sekwan Kota Langsa, Gunawan menjawab pertanyaan wartawan, diruang kerjanya, kemarin, terkait adanya pihak BPK RI Temukan Belanja Media Cetak di Sekretariat DPRK Langsa selisih hingga Rp 311.9 juta, pada APBK tahun 2022
Gunawan menambahkan, Parlementaria dan iklan Qanun dari Pokir tersebut, untuk sejumlah media tersebut, kemungkinan adanya kedekatan antara berberapa wartawan dengan anggota dewan tersebut. Namun ia (Gunawan, red) tidak mengetahui siapa saja anggota DPRK yang memberikan Pokirnya ke media untuk Parlementaria maupun untuk iklan Qanun tersebut.
“Mungkin karena wartawannya ada menjalin kedekatan dengan sejumlah anggota dewan, jadi kalau pun dikasih Pokir dari anggota dewan untuk buat parlementaria dan iklan Qanun tersebut, ya wajar saja lah. Tapi saya juga tidak tau, pokir anggota dewan siapa aja untuk buat Parlementaria dan iklan Qanun itu,” jelas Gunawan.
Ditanya, apakah pembuatan Parlementaria dan iklan Qanun itu dimuat dimedia cetak maupun online?. Gunawan mengatakan untuk pembuatan (pemasangan) Parlementaria dan iklan Qanun tersebut dimuat di media cetak, tidak dimedia online.
“Parlementaria dan iklan Qanun pasang (diterbitka) dimedia cetak, tidak dipasang dimedia online bang,” terang Gunawan.
Wartawan Senior Kota Langsa Minta Penegak Hukum Usut Temuan BPK RI
Menanggapi adanya laporan temuan BPK RI tersebut, salah seorang Wartawan Senior Kota Langsa dan Aceh Tamiang, Yoesdinoer kepada gananews.com, Kamis, 1 Juni 2023 mengatakan dirinya meminta kepada penegak hukum di Kota Langsa, untuk segera mengusut temuan BPK RI tersebut.
“Saya meminta temuan BPK RI ini harus segera diusut secara terang benerang oleh pihak penegak hukum Kota Langsa sampai ke Pengadilan,” ujar Yoesdinoer.
Pria yang akrab dipanggil Buyung itu menambahkan, persoalan tersebut seakan ia.ketahui telah berlangsung selama 10 tahun.dimasa rezim mantan Walikota Langsa, Usman Abdullah alias Tengku Su’um. Sehingga ia berharap agar kezaliman terhadap hak wartawan lainnya di Kota Langsa harus segera diusut oleh pihak penegak hukum didaerah tersebut.
“Agar hal itu tidak terus berlangsung dikemudian hari, persoalan tersebut harus diusut, sebab di Kota Langsa banyak media masa yang jelas keberadannya , dan bukan hanya segelintir media saja yang bisa untuk menjalin kerjasama dengan pihak DPRK Langsa. Yang lainnya juga berhak untuk mendapatkan kesempatan itu,” tegas Buyung mengakhiri. (Sutrisno).