Gananews | Langsa – Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2006 dijelaskan, memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi hari ini, begitu kita akumulasi ujian tulis dengan ujian wawancara, ada yang ranking 18, dan kita menaikan yang ranking 18 masuk ke 15 besar, itu namanya merampas hak 15 orang yang telah lulus tersebut. Kalau abang diposisi 15, saya tukar dengan ranking 18 tersebut, itu yang lebih parah. Itu zalim kita bang,” kata Ketua Tim Pansel Calon Anggota Komisioner KIP Langsa, Mukhsin kepada gananews.com, Rabu, 7 Juni 2023, menanggapi surat pengaduan salah seorang masyarakat Kota Langsa, Nevin Ziaulhaq ke Komisi I DPRK Langsa, yang menilai tim Pansel melakukan seleksi calon anggota KIP setempat, tidak ada keterwakilan perempuan.
Ditambahkan Mukhsin, kalau ingin dilihat hasil nilai, ia perkenanan untuk dipersilakan dibuka ke publik. Bahkan ia menyampaikan, bahwa untuk cela – cela tersebut, pihaknya melihat lebih jelih, agar tidak melanggar peraturan dan regulasi.
“Bukan kami asal – asal bang. Jadi perkara pengaduan tersebut telah terbit dimedia,tidak ada persoalan buat saya. Karena saya bekerja sesuai dengan Undang – Undang,” terangnya.
Mukhsin mempertanyakan, bila pihaknya dituding melanggar aturan, aturan mana yang dilanggar oleh pihaknya?. Kecuali kemarin, sambung Mukhsin, pihaknya tidak mengakomodir pendaftaran kaum perempuan, baru pihaknya bisa dipersalahkan.
“Begitu mereka datang (kaum perempuan mendaftar), kami seleksi Adm (Administrasi) – nya, ikut mereka ujian. Ada 5 orang perempuan dari 40 orang peserta itu yang ikut ujian. Kalau 5 orang, berapa persen udahan bang,” cetus Mukhsin.
Selain itu, lanjut Mukhsin, waktu kaum perempuan yang mendaftar dan ikut ujian, 2 dari 5 kaum perempuan tersebut yang lolos ujian, namun ketika ditanya soal ada tidaknya pengalaman sebagai penyelenggara, ternyata keduanya tidak memiliki pengalaman tersebut.
“Tingkat sebagai petugas KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara) saja tidak pernah. Dari mana nilai plusnya. Kenapa hari ini penyelenggara rata – rata lulus?, karena mereka telah memiliki pengetahuan tersebut, karena pernah menjadi penyelenggara,” jelas Mukhsin.
Terkait adanya tudingan itu, sambung Mukhsin, dirinya tidak paham apa maksud tujuannya tersebut, namun ia juga tidak ingin menjustifikasi pihak yang telah menuding pihaknya itu. Karena setahu dirinya, atas koordinasi di Banda Aceh, dalam memperhatikan keterwakilan perempuan tersebut, apabila ikut seleksi dan lolos dalam ujian tulis dan wawancara, namun pendaftarannya tidak cukup kouta 30 persen, seperti yang terjadi di Bawaslu Aceh, pendaftaran khusus perempuan yang tidak memenuhi 30 persen itu dibuka kembali pendaftaranya.
“Begitu pun yang terjadi dalam seleksi calon anggota KIP Kota Langsa, yang lulus ikut ujian tulis dan wawancara, maka lulus lah. Tapi ketika diberi pertanyaan namun jawabannya tidak berkenan dengan kami, maka ya tidak lulus lah,” terang Mukhsin.
Yang jelas, lanjut Mukhsin, dalam hal tersebut pihaknya telah menjalankan tugas sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku. Bahkan hasilnya telah diserahkan ke Komisi I DPRK Langsa, untuk di seleksi lebih lanjut.
“Tugas kami sudah menghantarkan 15 besar calon anggota KIP Kota Langsa yang lulus tes dari 40 peserta yang ikut seleksi, untuk di seleksi kembali oleh Komisi I DPRK setempat, menjadi 5 orang yang dipilih menjadi Komisioner KIP Kota Langsa, periode 2023 – 2028,” jelasnya mengakhiri. (Sutrisno).