Gananews|Aceh Timur-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, T Didi Farisha. Berkas pengunduran diri sebagai ASN sudah kami ajukan ke Bupati Aceh Timur, setelah penetapan calon baru diproses oleh BKN,” katanya, Kamis, (5/9/2024)Bakal calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur, Firman Dandi mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Posisi sebelumnya ia adalah sebagai Kepala Bidang Anggaran di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten setempat.Menurut Dandi,usai dirinya resmi ditetapkan sebagai calon, maka status sebagai ASN langsung terhenti.
Daftar Ke KIP Aceh Timur, Firman Dandi-Abati Aramiah Singgung Politik Uang “Berkas pengunduran diri sebagai ASN sudah kami ajukan ke Bupati Aceh Timur, setelah penetapan calon baru diproses oleh BKN,” katanya,dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, T Didi Farisha saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa Firman Dandi sudah menyerahkan berkas pengunduran diri.
ASN yang mencalonkan dirinya sebagai Bupati Aceh Timur sudah menyerahkan surat pengunduran diri,status ASN-nya akan hilang ketika sudah ditetapkan calon,” sebutnya.
Hal tersebut kata Didi,telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Selama ASN belum ditetapkan sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati,maka tetap aktif sebagai ASN.
Apabila kemudian hari bakal calon tidak memenuhi syarat agar maju di Pilkada,maka ia dapat kembali bekerja sebagai ASN.Jika dia lolos, di hari itu juga akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian sebagai ASN,” ujar Didi.
Untuk diketahui, Firman Dandi berpasangan dengan Muchtar Ibrahim yang diusung oleh Partai PPP, PKS, dan PAS.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, T Didi Farisha.[]