Gananews|Banda Aceh-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya menahan ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA)Suhendri, A.Md. Selasa 15 Oktober 2024.
Suhendri bersama lima tersangka lain ditahan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P)Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap II, dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
“Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Banda Aceh untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2024,” ujar Ali Rasab Lubis.
Menurut Ali Rasab, para tersangka memenuhi panggilan untuk penyerahan Tahap II sesuai jadwal.
“Setelah diterima dan diperiksa, keenam tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Klinik Adhyaksa Pratama, Kejati Aceh.
Hasil pemeriksaan menyatakan mereka dalam kondisi sehat sehingga penahanan dapat langsung dilaksanakan,” jelasnya.
Keenam tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat korban konflik.
Proyek tersebut di bawah kendali Badan Reintegrasi Aceh dan didanai dari APBA-P 2023. “Berdasarkan bukti yang cukup, para tersangka diduga melanggar:
-Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutur Ali Rasab.
Ali Rasab menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penahanan bertujuan mempercepat proses hukum dan mengantisipasi risiko seperti tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Ali.
Penahanan ini, lanjutnya, juga mengacu pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP, di mana tersangka terancam pidana di atas lima tahun penjara.
“Proses hukum ini akan dijalankan secara profesional dan transparan agar publik dapat melihat bahwa kasus ini ditangani dengan serius,” pungkas Ali.
Keenam tersangka yang ditahan adalah:
1.Suhendri, A.Md.bin Gazali Usman
2.Zulfika bin (Alm) M. Ali
3.Muhammad, S.P.bin Abdullah
4.Mahdi, S.Pd., M.Pd.bin (Alm) Abdul Hamid
5.Zamzami bin (Alm) Nurdin
6.Hamdani Bin Safaruddin.[]