Generasi Emas Aceh Terancam, KTR Jadi Kunci Pencegahan

Gananews|Banda Aceh-Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah BSc MPA, kembali menegaskan pentingnya penegakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh. Menurutnya, Pendopo Gubernur Aceh dan semua kantor pemerintahan harus menjadi contoh dengan menerapkan KTR secara konsisten.

‘Banyak pejabat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya KTR,’ ujar Muazzinah dalam Workshop Memperkuat Peran Media dalam Mempromosikan Kebijakan KTR di Kota Banda Aceh, Kamis 3 Oktober 2024.

‘Padahal, syarat menjadi kota layak anak adalah adanya qanun KTR yang efektif.’

Muazzinah merujuk pada Pasal 4 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 yang secara jelas mengatur kawasan tanpa rokok.

Ia menekankan bahwa regulasi ini tidak melarang orang merokok, tetapi membatasi tempat merokok demi kesehatan masyarakat.

Data WHO menunjukkan bahwa merokok merupakan penyebab utama berbagai penyakit tidak menular.

Di Aceh, angka perokok anak terus meningkat, yang sangat mengkhawatirkan.

‘Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Mereka tidak boleh menjadi korban dari industri rokok,’ tegas Muazzinah.

Muhajir Juli, seorang wartawan senior, menekankan pentingnya peran media dalam kampanye KTR.

‘Media harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Aceh yang bebas asap rokok,’ ujarnya.

Workshop ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan media dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya rokok.”[]