GALIH Aceh : Seleksi PPK Aceh Besar Harus Independen dan Profesional

Gananews|Aceh Besar-Komisi Indenpenden Pemilihan Kabupaten Aceh Besar (KIP Kab. Aceh Besar) telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan tahun 2024.

PPK dibentuk oleh KIP Kab. Aceh Besar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, berdasarkan pengumuman Nomor : 980/PP.04.1-Pu/1106/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, namun meninggalkan beberapa permasalahan terhadap hasil akhir Penetapan PPK Kabupaten Aceh Besar (Minggu, 18/12/2022).

Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022 belum menunjukan integritas, profesional dan independen sebagai panitia penyelenggara seleksi PPK sebagai salah satu Badan Adhoc oleh KIP Kab. Aceh Besar. Ujar Amzar Ardiyansyah Sekjen GALIH Provinsi Aceh.

Beredar informasi dari media dan pengaduan masyarakat diduga ada kecurangan terhadap hasil akhir penetapan PPK Kab. Aceh Besar. “jika ini benar terjadi maka kita mempertanyakan prinsip sebagai penyelenggara pemilu KIP Kab. Aceh Besar terhadap profesional dan terbuka dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan jika dikaji lebih jauh ini tidak terlepas akan sarat kepentingan politik”. Tegas amzar

Informasi yang diterima diduga kecurangan tersebut dilakukan kepada peserta yang memiliki nilai murni CAT tertinggi berubah pada hasil penetapan akhir, ada juga yang terlibat sebagai pengurus parpol serta relawan tim pemenangan parpol yang lulus PPK dan masih ada di dalam satu kecamatan tidak ada keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 72 huruf e UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tanggungjawab panitia penyelenggara seleksi PPK bukan hanya sekedar administrasi tetapi juga secara moral dan kode etik harus dipertanggungjawabkan karena ini bagian dari profesional dalam bekerja, kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tertuang di dalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017

“Sekjen Garda Analisa Politik dan Hukum Provinsi Aceh akan terus mengawal penyelenggaraan pemilu baik dari tahapan proses pembentukan panitia atau badan Adhoc dan sampai pada tahapan akhir penyelenggaraa pemilu tahun 2024 karena ini merupakan pesta demokrasi lima tahun sekali harus dijalankan sesuai dengan konstitusi dan UU Pemilu.(Rilis)