BNN Provinsi Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika

GANANEWS–Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh adakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I (Satu) jenis sabu, pil ekstasi dan ganja. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar didepan halaman kantor BNN Provinsi Aceh, Jum’at 27/11/2020.

Diketahui, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindak lanjut oleh bidang pemberantasan BNNP Aceh bersama tim Polda Aceh, dengan mengamankan barang narkotika jenis sabu sebesar 8.382,52 gram, pil Ekstasi warna hijau 1.809 gram, pil ekstasi warna coklat 1.723,02 gram dan ganja sebesar 2.729,84 gram.

Pemusnahan jumlah barang bukti narkotika dilakukan Kantor BNNP Aceh dan telah dilakukan pengujian di laboratorium terhadap barang bukti narkotika dengan nomor. lab.: 11497/nnf/2020, dan berdasarkan hasilnya positif metamfetamine/shabu dan positif mdma/pil extacy.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan adalah sebagai berikut.

Metamfetamina (shabu) berat  bruto ± 8.382,52 gram, disisihkan sebanyak 91,5 gram untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisa 8.291,02 gram untuk dimusnahkan.

1 (satu) bungkus pil extacy warna hijau dengan berat bruto 1.809 gram disisihkan sebanyak 42,53 gram dan sisa 1.766,47 gram untuk dimusnahkan.

5 (Lima) bungkus pil extacy warna coklat dengan berat bruto 1.723,02 gram disisihkan sebanyak 41,72 Gram Dan Sisa 1.681,3 Gram Untuk Dimusnahkan;

4 (Empat) bungkus tanaman ganja berat Bruto 2.729,84 gram disisihkan sebanyak 52,54 gram dan sisa 2.677,6 gram untuk dimusnahkan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Drs, Heru Pranoto M.Si kepada awak media mengatakan, modus operandi dari para pelaku tindak pidana narkotika dalam melakukan aksi kejahatannya selalu berubah-ubah untuk mengelabui atau mengecoh para petugas agar terhindar dari pengejaran dan penangkapan petugas dilapangan.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini, adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNNP kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan pasal 92 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,”kata Kepala BNN Aceh, Heru Pranoto.

Brigjen Pol. Drs, Heru Pranoto menyebut, adapun total barang bukti narkotika yang dimusnakan pada hari ini adalah narkotika jenis sabu seberat 8.291,02 gram, pil ekstasi seberat 3.447,77 gram, dan ganja seberat 2.677,6 gram.

“asumsi masyarakat yang dapat diselamatkan dari pemusnahan Barang Bukti narkotika hari ini dari 8.382,52 gram sabu yang dimusnahkan, adapun masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak 33.530 orang, dengan asumsi 1 gram merusak 4 orang,”sebut Heru.

Menurut Heru, dari 3.352,02 gram pil ekstasi (10.000 butir) yang dimusnahkan, adapun masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak 10.000 orang dengan asumsi 1 butir merusak 1 orang. Dan dari 2.677,6 Gram Ganja yang dimusnahkan, adapun masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak 2.677,6 orang, dengan Asumsi 1 Gram merusak 1 orang.

Selain itu, uang masyarakat yang dapat diselamatkan dari pemusnahan barang bukti Narkotika hari ini adalah, dari 8.382,52 gram sabu yang dimusnahkan, adapun uang masyarakat yang dapat diselamatkan sebesar Rp. 10.059.024.000, dengan asumsi 1 gram seharga Rp. 1,2 Juta.

“Dari 3.352,02 gram Pil Ekstasi (10.000 Butir) yang dimusnahkan, adapun uang masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak Rp. 2.500.000.000 dengan asumsi 1 Butir seharga Rp. 250.000. dan dari 2.677,6 gram ganja yang dimusnahkan, adapun uang masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak Rp. 13.388.000, dengan asumsi 1 Kg seharga Rp. 5 Juta,”demikian tutupnya

Pantauan media pemusnahan Barang Bukti tersebut turut disaksikan langsung oleh, Dir Narkoba Aceh, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, BPOM Banda Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Kuasa Hukum TSK dan TSK.(R)