BNN Provinsi Aceh Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 8 Kg dan 10 Ribu Pil Ekstasi

GANANEWS-Banda Aceh| Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dan 10 ribu butir pil ekstasi yang akan di selundupkan ke luar Aceh.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda yang dilakukan tim anggrek dan tim melati BNNP Aceh bekerjasama dengan Tim Reserse Narkoba Polda Aceh.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si mengatakan, terbongkarnya jaringan peredaran gelap narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Provinsi Aceh oleh tersangka T, yang hingga saat ini masih buron.

Selanjutnya, tim melati dan tim anggrek BNNP bersama tim Polda Aceh, pada kamis (17/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap R di kawasan Seuneubok Barat, Kecamatan Aceh Timur.

Namun tersangka berinisial R (31) berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.

Kemudian dihari berikutnya jum’at (18/9), tambah heru, tim gabungan BNNP (tim anggrek dan tim melati) serta di bantu oleh tim Polda Aceh melakukan pengejaran terhadap R yang berhasil kabur, R berhasil diringkus dikawasan halte bus depan RSUCM Lhokseumawe, berbekal dari informasi masyarakat.

“Namun R berkilah saat tim melakukan interogasi terhadap R, R mengatakan narkotika tersebut milik Z,”terang heru lagi.

Dari hasil pengembangan tim anggrek dan tim melati BNNP berkerjasama dengan tim Polda Aceh pada sabtu (19/9) berhasil membekuk Z (29) dikawasan Medan Polonia, Sumatera Utara disalah satu warung nasi.

Bersama Z turut di amankan dompet berwarna hitam, ATM, KTP, HP dan STNK.
Selain narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu seberat 8 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir, dari tangan tersangka juga ikut di amankan barang bukti non narkotika, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax, 4 (empat) unit handphone dengan berbagai macam merek dan 1(satu) unit mobil honda HRV.

Saat ini kedua tersangka R dan Z berikut barang bukti sudah di amankan BNNP, namun demikian tambah heru, tim anggrek dan tim melati masih mencari keberadaan satu tersangka lagi berinisial T, yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka sedang dalam pengawalan ketat aparat kepolisian

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) , UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Brigjen Pol Drs.Heru Pranoto, M.Si.