Untuk Selesaikan Kasus HAM, Forbes AMSA Minta Dewan HAM PBB Buka Kantor Cabang di Aceh

Gananews《 Banda Aceh-Pelanggaran HAM di Aceh adalah bukan Isu  Daerah tapi sudah masuk Isu Nasional bahkan Internasional, makanya Jika mau di selesaikan ada pihak ketiga seperti Dewan HAM PBB harus berkantor di Aceh, Kita mengetahui, Dewan HAM PBB merupakan unit di PBB yang terdiri atas 47 Negara Anggota PBB. Mereka bertanggung jawab untuk memperkuat kemajuan dan perlindungan HAM di seluruh dunia, bukan hanya dengan memberikan sembako kepada keluarga korban, hal ini dikatakan oleh Ketua Forum Bersama Aceh Meusaboh Teungku Jafar M Daud.

Selain itu kita sudah ketahui di Aceh ada Komnas HAM dan KKR Aceh yang telah di bentuk oleh pemerintah untuk mencari data-data dan kasus pelanggaran HAM di Aceh untuk diusulkan pada Negara supaya menyelesaikan pelanggaran HAM  berat di Aceh serta bisa memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh.

Selama ini kita mendengar ada 5.193 orang Korban yang telah dihimpun data oleh tim KKR Aceh, saya rasa itu belum seberapa data yang di ambil oleh mereka, masih banyak korban yang belum terdata, contoh Kejadian Simpang KKA saya ribuan Masyarakat menjadi korban kekerasan penembakan pada masa itu.

Ini belum kita bicarakan tempat lain, seperti Kejadian IDI Cut, Jambo Kupok, Remoh Gedung, KNPI Lhokseumawe, Kejadian Betong Ateh, Bener Meriah, dan banyak daerah lain di Aceh yang terjadi pelanggaran HAM  berat di Aceh.

“Hal tersebut tidak bisa kita sembunyikan lagi, dikarnakan pelanggan HAM di Aceh sudah masuk bursa pelanggaran HAM berat yang tidak selesai jika hanya pemerintah indonesia yang selesaikan jikalau tidak masuk pihak ketiga seperti Dewan HAM PBB untuk menekan Negara terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh tidak akan selesai, Sebut Teungku  Jafar M. Daud,” pada Media Ini Rabu 1- 02 – 2023.

Selain itu, kata Teungku Jafa, pihaknya juga akan menemui  pemerintah Aceh  serta jajaran DPR Aceh, untuk mempertanyakan upaya Pemerintah Aceh dan pemerintah Indonesia sejauh mana sudah  merealisasikan  pelanggaran HAM di Aceh dan kontek kesepakatan Damai antara RI dan GAM secara keseluruhan sudah sampai dimana ini sudah berjalan  18 tahun.

“Kami tidak menuntut lebih, tetapi kami hanya menuntut pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik Aceh harus segera di selesaikan dan  dan juga MOU, kami minta Tim dari Dewan HAM PBB segera turun ke Aceh untuk  buka kantor cabang di wilayah Provinsi Aceh supaya kasus pelanggaran HAM di Aceh cepat selesai.

“Memang banyak rintangan yang menghalangi terhadap persoalan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM ) di Aceh, sama juga dengan permasalahan Nota kesepakatan Damai atau dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005, Masyarakat Aceh sangat menantikan implementasi keseluruhan butir-butir kesepakatan Damai dan selesaikan Kasus HAM yang terjadi di Aceh,” tutupnya,” (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *