Tim Kejaksaan Negeri Bireuen Tangkap Anak yang Kabur dari LPKS

Gananews ( Tm Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen 14 Januari 2025 berhasil menangkap seorang remaja berinisial R (17 tahun).

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua R yang berlokasi di Desa Cut Bada Barat, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (14/1). R sebelumnya dinyatakan melarikan diri dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rumoh Seujahtera Jroh Naguna di bawah Dinas Sosial Aceh pada 17 September 2024.

Dasar hukum penangkapan ini adalah penetapan hakim dengan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bir. Sebelumnya, R telah tiga kali dipanggil oleh JPU namun tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga langkah tegas dilakukan untuk menegakkan hukum.

Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, R sedang memperbaiki ponsel di ruang tamu rumah saksi MA, yang kasusnya diproses secara terpisah. Tiba-tiba, MA memanggil R untuk masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, saksi MA menawarkan R untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan keterangan, R sempat menggunakan sabu sebanyak dua kali atas ajakan MA. Peristiwa inilah yang menjadi awal kasus hukum yang menjerat R.

Setelah R melarikan diri dari LPKS pada September 2024, Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya pencarian intensif. Penangkapan akhirnya berhasil dilakukan di kediaman orang tuanya pada 14 Januari 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum, terutama terhadap kasus yang melibatkan anak.

R saat ini dititipkan di Lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan. Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan bahwa proses hukum terhadap R akan dilaksanakan secara adil dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Firman Junaidi menegaskan bahwa penangkapan R adalah bukti komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum. “Langkah ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak, tetap akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penangkapan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, terutama terkait bahaya narkotika. Kejaksaan Negeri Bireuen mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan tindakan melanggar hukum.

Proses hukum terhadap R menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, agar mereka tidak terjerumus ke dalam perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kasus ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan di lembaga rehabilitasi, seperti LPKS, guna memastikan keselamatan dan pembinaan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya.'(**)