Tiga Kasus Dugaan Korupsi  Dihentikan, Ajie Lingga, SH Akan Lapor Ke Kejagung

Gananews《 Aceh Tamiang – Tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, akan dilaporkan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Ajie Lingga, SH ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Komisi Kejasaan Republik Indonesia, dan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) di Jakarta.

“Tiga kasus diduga dihentikan itu, yakni kasus retribusi parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tamiang, kasus pupuk bersubsidi di Aceh Tamiang, dan kasus pekerjaan pembangunan jalan Poros Telaga Meuku Kampung Besar Paya Rapat – Marlempang Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Dan saya akan melaporkan hal itu ke Kejagung RI, Komisi Kejasaan RI, dan ke Menko Polhukam RI) di Jakarta,” tegas Ajie Lingga, SH kepada gananes.com, melalui pers releasenya, Sabtu, 6 Mei 2023.

Untuk dugaan kasus pekerjaan pembangunan Jalan Poros Telaga Meuku Kampung Besar Paya Rapat – Marlempang Kecamatan Bendahara. Ajie Lingga, SH merasa heran mengapa kasus yang telah ditemukan adanya kerugian Negara mencapai ratusan juta itu, serta prosesnya sudah pada tingkat penyidikan, namun oleh pihak Kejari Aceh Tamiang, hingga kini belum ada ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kan cukup aneh. Padahal kasus pekerjaan pembangunan Jalan Poros Telaga Meuku Kampung Besar Paya Rapat – Marlempang itu, sudah lama dilakukan penyelidikan oleh Kejari Aceh Tamiang, tapi belum juga ada tersangkanya,” terang Ajie Lingga heran.

Kemudian, tambah Ajie Lingga, seperti kasus dugaan penyelewengan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tamiang. Ia menilai bila kasus tersebut dihentikan oleh pihak Kejari Aceh Tamiang, akan sangat bahaya terhadap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Kas Pemkab Aceh tamiang.

“Jangan main – main dengan PAD. Kita minta Kejati Aceh mengambil alih kasus ini agar segera dilakukan audit investigasi pemeriksaan kembali. Dan juga kembali memeriksa semua pejabat yang berwenang, serta telusuri rekening dan hartanya,” saran Ajie.

Didalam Pasal 4 UU Tipikor, lanjut Ajie Lingga, sudah jelas disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan perkara pelaku tindak pidana. Sehingga bila ada penghentian penyelidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah adanya mengembalikan uang kerugian negara, itu dianggap Ajie Lingga merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Bila ada pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian negara, tetap tidak menghapus tuntutan pidananya. sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Ajie Lingga.

Aturan mengenai mekanisme pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi, sambung Ajie Lingga, sudah sangat jelas aturannya. Yakni berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanismen pembayaran uang pengganti.

“Dan perlu ditegaskan, tidak ada konsep Restorative Justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pihak Kejari Aceh Tamiang, jangan coba mengada – ngada. Nanti bisa jadi bala,” kata Ajie Lingga mengakhiri.

Terkait adanya statemen tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Reza Rahim, SH, saat  dikonfirmasi gananews.com, tidak dapat dihubungi. Begitu juga ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, hasilnya terlihat ceklis satu, atau WhatsAppnya diaktif.

(Sutrisno).