Gananews《 Kota Lhokseumawe- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan rumah sakit (RS) Arun pada hari Senin, 22 Mei 2023.
Setelah menjalani pemeriksaan, Suaidi Yahya langsung ditahan di Lapas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Suaidi Yahya dan istrinya tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Suaidi mengenakan baju hitam lengan pendek dan menggunakan mobil Honda Jazz hitam.
Setelah turun dari mobil, Suaidi langsung menuju ruang penyidik, sementara istrinya menunggu di ruang tunggu/tamu.
Setelah menjalani pemeriksaan, Tim Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya dengan tangan diborgol dan mengenakan pakaian rompi warna merah turun dari lantai dua Kantor Kejari ke halaman, di mana mobil tahanan sudah terparkir. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, pukul 14.13 WIB.
Dalam pengawalan aparat keamanan, Tim Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kejari Lhokseumawe, yang diwakili oleh Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. Konfirmasi tersebut dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.
Therry menjelaskan bahwa alasan penahanan Suaidi di Lapas Lhoksukon antara lain adalah untuk mencegah hilangnya barang bukti dan untuk melindungi kesaksian saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan sekitar pukul 14.50 WIB.
Kasus ini menunjukkan langkah tegas dari pihak kejaksaan dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik.
Dengan menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Kejari Lhokseumawe berupaya untuk memberikan efek jera dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan menegaskan prinsip-prinsip keadilan dalam sistem hukum Negara,”(Red)