Satreskrim Polresta Banda Aceh Gelar Razia Petasan Dalam Bulan Suci Ramadhan

Gananews|Banda Aceh-Dalam rangka menjaga harkamtibmas agar terciptanya kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah dibulan suci ramadhan, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan razia terhadap pemilik, penjual, pengguna terhadap petasan yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,Rabu 21/4/2021.

Kegiatan ini dilakukan hingga menjelang Lebaran Idul Fitri. Disamping itu Polisi akan menindak bagi siapa saja yang menggunakan atau yang memperjual belikan petasan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Rya Citra Yudha, SIK mengatakan terciptanya harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh perlu dilakukannya beberapa kegiatan yang positif.

“Kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh selaku pengemban keamanan diwilayah Kota Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar tentunya melakukan berbagai upaya untuk terciptanya kondisi keamanan, kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah dibulan suci ramadhan. Hal ini Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan razia – razia terhadap pemilik, penjual dan pengguna petasan atau mercon yang dapat menggunggu orang lain dalam beribadah” tutur AKP Ryan.

Tadi sore Personel Satreskrim melakukan razia terhadap salah satu distributor petasan atau mercon yang berada di Kota Banda Aceh dan didapatkan 27 kotak kecil petasan mercon merk Blooming Flower dan Joyful warna kuning, 32 kotak kecil petasan warna kuning merk Happy Flower dan 182 batang petasa merk Roman candle tiger 0,8 5s, sebut Kasatreskrim lagi.

Selanjutnya pemilik dan barang bukti tersebut di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut sehubungan dengan usaha yang dikelolanya, tambahnya.

Semua ini dilakukan demi memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkmtibmas), lebih – lebih umat muslim sedang menjalankan ibadah di bulan Ramdhan satu bulan penuh,” pungkas Kasatreskrim.

Perlu diketahui oleh masyarakat, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan melanggar Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP.(R)