Rekrutmen Calon Anggota KIP Terjadi Perbedaan Pendapat, DPRK Digugat

Gananews《 Kota Sabang-  proses rekrutmen calon anggota Komisi Independent (KIP) Sabang periode 2023-2028, terjadi perbedaan pendapat dan pandangan hukum di dalam Komisi A DPRK Sabang yang terdiri dari 5 anggota, dengan 3 anggota dari Partai Aceh dan 2 anggota dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Perbedaan pendapat dan pandangan hukum ini muncul terkait dengan pelaksanaan Fit and Proper Test terhadap 3 calon petahana KIP Kota Sabang periode 2018-2023.

Sulaiman SH salah satu penggugat DPRK Kota Sabang dengan No Gugatannya, saat register perkara No. 1/Pdt.G/2023/PN.SAB.  pada hari Jum’at, 23 Juni 2023) di  Pengadilan Negeri Kota Sabang.

Gugatan yang dilakukan oleh nya terhadap perkara  Pelaksanaan Fit And Proper test dalam proses Recruitment Calon Anggota Komisi Independent (KIP) Sabang periode 2023-2028 telah menimbulkan perbedaan pendapat dan pandangan hukum di dalam tubuh Komisi A DPRK Sabang.

Menurutnya, Ketiga calon ini telah lulus seleksi dan masuk dalam 15 besar calon peserta yang direkomendasikan kepada Komisi A DPRK Sabang untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test).

Namun, dua anggota Komisi A dari Partai Bulan Bintang, yaitu Darmawan SE dan Samsul Bahri, menunda pelaksanaan Fit and Proper Test terhadap ketiga calon tersebut.

Mereka mengacu pada sanksi teguran yang pernah diterima oleh ketiga calon tersebut pada tahun 2019 dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan putusan No. 271/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal 30 Januari 2019. Sanksi tersebut diberikan karena ketiga calon tersebut terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam rapat pleno Komisi A yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2023, dua anggota Komisi A tersebut mengusulkan untuk melakukan telaah hukum terhadap ketiga calon tersebut melalui DKPP. Tujuan telaah hukum ini adalah untuk memperoleh kepastian hukum apakah ketiga calon tersebut layak atau tidak menjadi penyelenggara pemilu, mengingat mereka sebelumnya pernah melakukan pelanggaran kode etik. Namun, usulan tersebut tidak mendapatkan izin dari ketua Komisi A dan tidak disetujui oleh anggota Komisi A lainnya.

Akibatnya, pada tanggal 15 Juni 2023, Ketua Komisi A mengirimkan surat No. 200.2.1/237 kepada Ketua DPRK Sabang, meminta alternative terbaik terkait masalah ini dengan memperhatikan batas waktu berakhirnya masa tugas Komisioner KIP Kota Sabang periode 2018-2023.

Namun, surat tersebut salah ditafsirkan oleh Ketua DPRK Sabang. Pada tanggal 19 Juni 2023, Ketua DPRK mengeluarkan surat No. 200.2.1.239 kepada Ketua Komisi A dengan kesimpulan bahwa Komisi A harus segera membuat perangkingan nilai terhadap 15 peserta seleksi.

Ketiga calon anggota KIP yang belum menjalani Fit and Proper Test oleh Darmawan SE dan Samsul Bahri diberikan nilai terendah yaitu 50. Sementara itu, peserta seleksi lainnya yang telah menjalani Fit and Proper Test namun belum mengirimkan nilainya kepada Komisi A juga diberikan nilai 50. Ketua DPRK meminta Komisi A untuk segera membuat perangking

Kewenangan untuk melakukan seleksi dan menentukan besaran nilai yang harus diberikan kepada peserta adalah ada komisi yang membidangi urusan politik pemerintahan dan hukum yaitu Komisi A sesuai dengan Pasal 16 Ayat 3 berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2018, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan di Aceh.”(Red)