Polres Bireuen Ungkap Kasus Penculikan di Peudada dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Gananews ( Kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor (Polres) Bireuen berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi di Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, pada Senin (17/3/2025) malam.

Keberhasilan ini berkat laporan cepat dari keluarga korban yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban, Anwar (60), seorang pedagang asal Gampong Blang Kubu, tiba-tiba dihampiri oleh empat orang pelaku saat berada di sebuah warung keripik di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Para pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil. Anwar sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil dibawa paksa menggunakan mobil minibus jenis Xenia ke arah Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal gabungan dari Reskrim dan Intelkam Polres Bireuen langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, tim segera melakukan pencarian terhadap korban dan para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K., didampingi Kanit Pidum, Aipda Asra Dinata, S.H., mengungkapkan bahwa korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di sebuah kebun sawit di Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil mengungkap kasus penculikan ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Korban ditemukan dalam keadaan selamat, sementara tiga dari empat pelaku berhasil kami amankan,” ujar Iptu Jeffryandi pada Selasa (18/3/2025) pagi.

Dua pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah MR (41) dan SB (30). Keduanya ditangkap di Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam, pada Selasa pagi. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya, MS (33), di rumahnya di Desa Cot Laga Sawa, Kecamatan Kuala.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku yang telah diamankan, diketahui bahwa aksi penculikan ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial I (40), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada. Saat ini, I masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Motif penculikan ini sementara diduga berkaitan dengan masalah utang piutang antara korban dan pelaku. Namun demikian, kami akan terus mendalami apakah ada motif lain di balik aksi ini,” tambah Iptu Jeffryandi.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa siapa pun yang membawa seseorang secara paksa dari tempat tinggalnya dengan maksud menempatkannya di bawah kekuasaan orang lain secara melawan hukum atau membuatnya dalam keadaan sengsara, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami mengimbau kepada pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat cepat terungkap,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bireuen menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.”(**)