Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Di Dekat Kuburan Tionghoa

Gananews|Banda Aceh-Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Kejadian yang menimpa NA (17) gadis asal Banda Aceh dilakukan di semak – semak samping pemakaman warga Tionghoa, Geundring, Aceh Besar (17/9/2020) silam.

Kejadian yang belum pernah terjadi di lokasi ini, kali ini terjadi yang dilakukan oleh pelaku AS (46) juga warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Kamis (17/9/2020) malam di semak – semak dekat kuburan warga Tionghoa.

“Awalnya AS mengajak korban NA untuk jalan – jalan menggunakan sepeda motor. Namun pada saat melintas di seputaran kuburan Cina kawasan Mata Ie, pelaku memberhentikan motornya dan mencium – cium korban” sebut Kasatreskrim.

Tidak sampai disitu, pelaku merebahkan badan korban ke semak – semak dan langsung melakukan hubungan layaknya suami isteri, dan pada saat itu, korban berusaha teriak namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemaunan pelaku, tambah AKP Ryan.

Dalam kejadian ini, pelaku mengeluarkan spermanya ke celana dalam yang dikenakan oleh korban pada saat itu dan setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban kerumahnya dan mengatakan untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun kejadian yang dialami oleh korban, tutur Kasatreskrim lagi.

Pasca kejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri dan memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi : LPB/ 545/ XII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 02 Desember 2020.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus tersebut, melengkapi berkas – berkas dan memeriksa saksi yakni korban sendiri.

“Pelaku AS berhasil ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kuta Alam Rabu dini hari (6/1/2021)” kata Kasat Reskrim.

Saat ini, AS warga Banda Aceh itupun mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Ipda Puti.