Polda Aceh Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Indonesia-Malaysia

Gananews《Banda Aceh-Jajaran Polda Aceh mengadakan Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Aula Presisi Polda Aceh yang di perkirakan jaringan Indonesia- Malaysia, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, Pengungkapan yang berhasil dilakukan jajaran polda Aceh selama 2023 adalah barang bukti Sabu sebayak 42 kg ,Ganja kering 25 kg, sedangkan Ladang Ganja seluas 10 Hektar dimusnahkan dan barang bukti ganja basah 16,2  Ton.

“Ada beberapa TKP, seperti kabupaten Aceh utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Gayo Lues dan Aceh besar, jumlah barang haram itu telah disita sedangkan barang bukati dan satu tersangka kini diamankan di Mapolda Aceh,

Sementara itu kata Kapolda untuk barang bukti jenis Sabu yang di amankan  di kawasan Aceh Timur tepatnya di Kecamatan Pandawa, sedangkan Ganja Kering dan lahan Dua Hektar di Desa Jurong Cet Rabatu Kecamatan Sawang Aceh Utara dan juga pihak polda Aceh berhasil mengungkap dan di musnahkan 10 Hektar Ladang  Ganja di lamteba Aceh Besar.

“Ini semua berkat Informasi dari masyarakat, setelah kita terima informasi lansung kita Lidik untuk membenarkan infirmasi tersebut, memang betul dan langsung di amankan  tersangka dan barang bukti oleh tim dari polda Aceh, kita mengucapkan terima kasi kepada pihak Masyarakat yang selama ini telah membatu dan menginformasikan kegiatan kegiata yang di larang oleh Negara.

Mereka semua dikenakan undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk Kasus Ganja dikenakan hukuman minimal 5 tahun Pencara atau kurungan seumur  hidup, sedangkan untuk kasus Narkotika jenis Sabu sabu ancaman pidana minimal 6 tahun pencara dan maksimal hukuman mati, ucap kapolda.”(**)