Polda Aceh Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Umrah

GANANEWS | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Aceh, menggelar konferensi pers tentang pengungkapan dua kasus penipuan berkedok Umrah di Aula Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh. Jumat (04/12/2020)

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si yang didampingi Wadirreskrimum AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H dalam konferensi pers tersebut mengatakan, kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirinya telah ditipu dan merasa dirugikan.

Dalam kasus penipuan ini ada dua tersangka yang sudah ditahan, yakni tersangka AH (40) dan Ka (33). Keduanya merupakan pemilik perusahaan tour dan travel yang berbeda.

“Untuk tersangka AH, ada sejumlah masyarakat yang sudah membuat laporan dengan total kerugian yang dialami korban seluruhnya Rp. 891.000.000.,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah),”sebut Kabid Humas.

“Kemungkinan besar pada Tahun 2021 masih ada masyarakat yang akan melaporkan tersangka AH, namun korban masih menunggu jatuh tempo keberangkatan pada Desember 2021, kalau tidak diberangkatkan baru dilaporkan” tambahnya.

Kemudian sambung Kabid Humas, tersangka KA (33) juga melakukan kasus serupa, yaitu tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar. Hal tersebut diakui tersangka KA saat pemeriksaan.

“Tersangka juga mengakui kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka,”ucapnya.

“Total kerugian dari para korban tersebut sebesar Rp. 608.000.000.,-. Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban,” ucapnya lagi.

“Saat ini, kedua tersangka kasus penipuan tersebut sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjaawabkan perbuatannya,”pungkas Kabid Humas. (red)