Pemkab Nagan Raya Hadiri Penyerahan Ganti Rugi Tanah Warga Suak Puntong

GANANEWS- Nagan Raya | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya hari ini menghadiri acara penyerahan secara simbolis ganti rugi tanah warga Desa Suak Puntong oleh Perusahaan PLTU 1-2, PLTU 3-4 dan PT. Mifa Bersaudara. Acara penyerahan ganti rugi tanah ini berlangsung di Kantor Camat Kuala Pesisir, Kabupaten setempat, Rabu 23 Desember 2020.

Ikut hadir pada acara tersebut, Bupati Nagan Raya yang diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, SH, Dandim 0116 Nagan Raya, Anggota DPRK Nagan Raya, mewakili Kapolres Nagan Raya, Muspika Kecamatan Kuala Pesisir, Geuchik Suak Puntong, warga masyarakat dusun Geulanggang Merak serta Pihak Perusahaan.

Kadis Lingkungan Hidup, Teuku Hidayat, SE, MM selaku Ketua Tim Penyelesaian ganti rugi tanah dan bangunan (Tim 19) dalam laporannya mengatakan, jumlah rumah warga dusun warga merak yang dilakukan ganti rugi pada hari ini berjumlah 35 unit dengan rincian yang dibayar oleh PLTU 1-2 sebanyak 13 unit dengan jumlah yang di bayar 4.664.571.M. kemudian PLTU 3-4 sebanyak 16 unit dengan jumlah yang dibayar 4.373.455 M, dan PT. Mifa Bersaudara 6 unit dengan jumlah pembayaran 4.578.974.M. jumlah total sebesar Rp. 13.617 Milyar.

 

Baca Juga : Pemkab Nagan Raya Terima Bangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja

Ir. H. Muktaruddin selaku perwakilan masyarakat yang ikut menerima pembayaran ganti tanah ini mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Nagan Raya yang telah berupaya maksimal membantu menyelesaikan masalah tanah ini, sehingga sekarang telah terselesaikan dengan baik.

“Saya mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang telah membantu memfasilitasi menyelesaikan masalah ini, dan terima kasih juga kepada perusahaan yang telah menyelesaikan ganti rugi ini,”ungkap Muktarruddin.

Bupati Nagan Raya yang diwakili Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Nagan Raya, Zulfika, SH dalam sambutannya menyampaikan dua hal pemerintah selalu melindungi warganya disamping juga menumbuh kembangkan investasi, untuk itu pemerintah berkomitmen menjaga keduanya agar sama-sama tidak dirugikan.

“Dengan dilakukannya ganti rugi tanah ini diharapkan kepada masyarakat agar tidak lagi menciptakan masalah sehingga dapat menimbulkan masalah baru, dan dengan telah dibayar ganti rugi ini berarti telah selesai semua persoalan selama ini, dan mamfaatkan uang itu sebaik baiknya. Kepada perusahaan kami mengucapkan terima kasih atas atensinya yang telah bersedia membayar ganti rugi tanah kepada masyarakat,”tutup Zulfika

 

Penulis : Mursalin