Aceh Utara-Koordinator Perguruan Tinggi Islam (Kopertais) Wilayah V Panton Labu, Aceh Utara, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional dosen Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI) Nurul Arafah Panton Labu Aceh Utara, Sabtu, (07/10/2023), di Ruang Rapat STAI Nurul Arafah.
Adapun dosen dinyatakan naik jabatan itu berjumlah sembilan orang yang ke semuanya adalah Asisten Ahli.
Ketua STAI Nurul Arafah Panton Labu, Tgk Ibnu Hajar, S.Ud,.M.Pd., menyampaikan rasa syukur dan bangga atas kenaikan jabatan fungsional para dosen di bawah naungannya.
Ia menilai hal ini sebagai bukti bahwa STAI Nurul Arafah Panton Labu memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten di bidangnya.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras dan kerjasama yang baik antara para dosen, pimpinan Perguruan Tinggi. Kami berterima kasih kepada Ketua Yayasan yang telah memberikan apresiasi dan dukungan kepada Perguruan Tinggi. Kami juga mengapresiasi para dosen yang telah menunjukkan kinerja yang memuaskan,” ujar Ketua STAI Nurul Arafah Panton Labu, Tgk Ibnu Hajar, S.Ud,.M.Pd.
Dekan juga mengajak para dosen yang belum mendapatkan kenaikan jabatan fungsional untuk tidak berkecil hati dan terus berusaha meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka. Ia berjanji akan memberikan fasilitas dan bantuan yang diperlukan untuk membantu proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional.
“Kami akan terus mendorong dan membina para dosen agar dapat mencapai jabatan fungsional yang lebih tinggi sesuai dengan standar nasional. Ini penting untuk meningkatkan reputasi dan akreditasi Kampus sebagai salah satu Kampus Swasta Unggulan di Aceh,” tutur Ketua STAI ini.
Setelah penyerahan SK selesai, dilanjutkan sambutan oleh Wakil Koordinator Kopertis Wilayah V, Dr. Ismail didampingi Oleh Sekretaris Dr. Bustami. Penyerahan SK jabatan dan kepangkatan dosen, dan sekaligus menutup acara.
Kopertais memberikan ucapan selamat kepada para dosen penerima SK, dan menuntut kepada para Dosen untuk Melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi sesuai yang telah di Sepakati Dalam Perjanjian Kerja.
“Tri Darma Perjanjian kerja itu menjadi kewajiban setiap individu dosen, maka setiap dosen bertanggung jawab untuk melaksanakannya dan harus dipertanggung jawabkan bila melanggar” tutur Wakor Dr. Ismail. []