Muspika Lhoong Tetapkan Tapal Batas Gampong Lamkuta Blangmee dan Lamgeurihe

Gananews ( Muspika Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, resmi membacakan keputusan dan penetapan tapal batas antara Gampong Lamkuta Blangmee dan Gampong Lamgeurihe pada Senin (21/10). Keputusan ini disampaikan dalam sebuah sidang resmi yang mengundang kedua pihak yang selama ini bersengketa, di mana kedua gampong tersebut telah lama berselisih terkait batas wilayah.

Sebelumnya, ketegangan antara masyarakat kedua gampong nyaris berujung bentrokan. Namun, berkat kesigapan aparat Muspika Lhoong dan puluhan personel Polres Aceh Besar yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Besar, Iptu Rusdiono, bentrokan dapat dicegah.

Dalam proses penyelesaian, Camat Lhoong, Adi Darma, S.Pd, M.Pd, meminta kedua pihak untuk menyerahkan data dan bukti yang mendukung klaim masing-masing. Setelah mempelajari bukti tersebut selama hampir dua bulan, Muspika Lhoong menyimpulkan bahwa data yang diajukan oleh kedua pihak tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Camat Lhoong kemudian mencari referensi tambahan yang dapat menjadi landasan bagi penyelesaian sengketa ini. Akhirnya, dalam sidang yang digelar pada hari Senin, diputuskan bahwa tapal batas kedua gampong akan mengikuti aliran Sungai Krueng Lam Ara atau Jembatan Krueng Lam Ara, sesuai dengan Peta Kecamatan Lhoong tahun 1978 yang diterbitkan oleh Bappeda D.I Aceh.

“Meskipun ada pihak yang merasa kurang puas, keputusan ini diambil berdasarkan peta yang sah dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Adi Darma dalam pembacaan keputusannya. Ia berharap semua pihak bisa menerima keputusan ini demi penyelesaian yang baik.

Keuchik Lamkuta Blangmee, Khusyairi, dalam tanggapannya menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak sepenuhnya puas. Mereka mengklaim wilayah mereka seharusnya meliputi area 100 meter ke selatan dari Jembatan Krueng Lam Ara. Namun, ia menekankan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, mereka siap mematuhi keputusan tersebut.

“Meski sedikit kecewa, demi kebersamaan dan agar polemik ini tidak berlarut-larut, kami menerima keputusan ini. Apalagi di Lamgeuriheu itu adalah saudara kami,” tambah Khusyairi.

Sementara itu, dari pihak Gampong Lamgeuriheu, Keuchik Nasrullah dan jajaran lainnya menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan keputusan tersebut sebelum memberikan tanggapan final. Mereka menyampaikan bahwa mereka butuh waktu untuk memikirkan keputusan ini dengan matang.

Camat Lhoong memberi waktu dua hari kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap apakah mereka menerima atau menolak keputusan tersebut.

Adi Darma menegaskan, apabila pihak Lamgeuriheu menolak keputusan ini, Muspika akan melimpahkan permasalahan tersebut ke tingkat kabupaten untuk penyelesaian lebih lanjut.(**)