MPU Aceh Keluarkan Stiker Fatwa Haram Game Judi Online dan Akan Ditempel di Warkop

GANANEWS – Aceh Besar | Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali menyerahkan secara simbolis stiker fatwa MPU Aceh tentang game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) kepada Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Muhammad Fadhillah yang berlangsung di ruang rapat kantor Sekretariat MPU Aceh, Lampeuneureut, Aceh Besar, Jum’at 4 Desember 2020, pagi.

Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor: 3 Tahun 2019 “Hukum Bermain Game PUBG”(Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram”.

Sementara kepada Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Ar-Raniry, Reza Hendra Putra, Abu Faisal menyerahkan stiker judi online yang bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 01 Tahun 2016 “Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram.

“Ini ada dua macam, fatwa nomor 1 tahun 2016 tentang judi online dan tentang PUBG,”jelas Abu Faisal.

Abu Faisal menyebut, kedua jenis stiker ini nantinya akan ditempel pada warung-warung kopi yang ada di Aceh.

Terkait dengan stiker Fatwa MPU Aceh, Abu Faisal merincikan untuk tahap awal hanya dicetak 100 lembar, dan jika efektif dalam sosialisasi ini, MPU Aceh ke depan akan mencetak stiker fatwa game judi online ini dengan kapasitas yang lebih banyak.

“Jadi pada hari ini tidak banyak yang bisa kita lakukan, hanya 100 lembar. Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di Tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali,”jelasnya.

Namun dirinya mengajak Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) MPU Aceh untuk mencari jalan dalam penerapan stiker ini di lapangan, yaitu ditempelkan di warung-warung kopi yang ada di Aceh. Karena, menurutnya, MPU Aceh tidak memiliki wewenang dalam eksekusi pemasangan stiker di lapangan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua IKAT Aceh, Muhammad Fadhillah Lc yang menyambut baik adanya stiker Fatwa MPU Aceh tentang game judi online ini, dan ia juga menyarankan agar melibatkan unsur Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam menempelkan stiker ini.

“Kita mencoba melibatkan unsur Satpol PP-WH dan WH, jika nanti mendapat instruksi dari Pemko dan Pemkab dalam menempelkan stiker-stiker ini, yang kedua yaitu dengan kita minta tolong pada perangkat gampong untuk mensosialisasikan penempelan stiker tersebut,”sebutnya.

Diketahui, sejumlah ormas yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Gerakan Pemuda Syariat Islam (GPSI), Majelis Pariwisata Aceh (MPA), Indonesia Islami Business Forum (IIBF) dan Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh. (Red)