MaTA Soroti Dugaan Mark-up di PON XXI Aceh-Sumut

Gananews ( Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut. Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait mark-up dalam pengadaan konsumsi, seperti nasi dan snack, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya.

Alfian menjelaskan bahwa anggaran pengadaan konsumsi yang tercantum dalam kontrak dinilai sangat besar jika dibandingkan dengan kualitas yang disediakan di lapangan. Ia menyebutkan bahwa potensi penyimpangan pada anggaran ini perlu diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Dari kontrak yang kami lihat dan fakta yang kami kumpulkan di lapangan, ada dugaan potensi mark-up dalam proses perencanaan anggaran. Pengadaan konsumsi memiliki anggaran sebesar Rp 42,3 miliar, yang perlu diusut karena potensinya sangat besar,” ujar Alfian dalam diskusi bertema PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024: Antara Prestasi dan Dugaan Korupsi pada Kamis (19/9).

Selain itu, Alfian juga menyoroti dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pembangunan dan rehabilitasi venue-venue PON XXI Aceh-Sumut. Ia menekankan pentingnya audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana dalam proyek tersebut.

“Kami mendesak BPKP untuk segera melakukan audit investigasi terkait dugaan mark-up dalam perencanaan anggaran PON XXI. Jika terbukti, kasus ini harus diserahkan kepada penegak hukum,” tambah Alfian.

Alfian juga menegaskan bahwa jika audit tidak menemukan kerugian, hasilnya harus dipublikasikan agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai proses penganggaran dan pengelolaan keuangan PON. Transparansi dinilai penting untuk mencegah kecurigaan lebih lanjut.

“Kita tidak ingin ajang PON ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki niat korup. Indikasi ke arah itu sudah mulai terlihat, dan harus segera diantisipasi,” pungkasnya.

Kajari Banda Aceh, Suhendri SH MH, juga turut menanggapi isu tersebut. Ia berharap agar pelaksana PON memperhatikan masalah yang sempat viral di media beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu bisa menjadi pelajaran bagi para pihak terkait agar bekerja lebih baik dan transparan.

“Kita semua resah dengan persoalan ini. Jangan sampai prestasi dan nama baik Aceh rusak karena korupsi. Oleh karena itu, kita perlu berdialog dan mengawal pelaksanaan PON ini bersama-sama,” ujar Suhendri.

Ia juga berharap kekhawatiran masyarakat tentang potensi korupsi di PON XXI tidak menjadi kenyataan. Menurut Suhendri, pihak kejaksaan memiliki tugas untuk memitigasi risiko hukum dan memastikan kegiatan PON berjalan sesuai regulasi.

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menyatakan dukungannya untuk mengusut segala indikasi korupsi yang muncul dalam persiapan PON XXI. Ia menekankan pentingnya pengumpulan bukti yang kuat, seperti foto dan video, yang bisa diserahkan ke penegak hukum.

“Jika memang ada indikasi korupsi, silakan kumpulkan bukti-buktinya dan serahkan ke kejaksaan, polisi, atau LSM anti korupsi,” ujar Nasrul.

Namun, Nasrul juga mengingatkan agar kesalahan kecil atau kesalahpahaman dalam hubungan keramahan dengan tamu tidak perlu dibesar-besarkan. Hal ini dilakukan agar citra Aceh sebagai wilayah yang aman dan nyaman tetap terjaga.(**)