Gananews|Banda Aceh-Pandemi Covid – 19 tidak menurunkan keinginan para pelaku kejahatan narkoba untuk berhenti, namun setiap hari adanya kejahatan yang dilakukan oleh para sindikat untuk meracuni diri sendiri maupun orang lain dengan narkotika.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh tidak akan berhenti menindak, menangkap para pelaku kejahatan narkotika.
“Tindak pidana narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas negara, dan ini sudah merebak di perdesaan, maka kami dari Satresnarkoba akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan dimaksud,” ujar AKP Raja Harahap diruang kerjanya.
Sementara itu, Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap dua pemuda asal Aceh Besar yang memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Jumat (8/1/2021) malam di pinggir jalan negara kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Penangkapan terhadap pelaku FS (41) dan IKH (43) atas laporan warga setempat. Dimana kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat,” tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkusan plastik yang berisikan sabun seberat 2,05 gram, satu bungkusan ganja seberat 8,96 gram, satu tutup botol mineral yang sudah dimodifikasi untuk alat hisap dengan dua lubang, tiga pipet nening, satu pipa kaca dan satu unit timbangan digital, tuturnya lagi.
Menurut pelaku FS, ianya mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus seharga Rp. 1,5 juta dari MJ di persimpangan Lamjamee. MJ yang kini ditetapkan sebagai DPO. Maksud dan tujuan Pelaku FS memiliki Narkotika jenis sabu selain dipergunakan sendiri, juga mencari keuntungan dengan cara menjual kepada orang lain, sebut Kasatresnarkoba.
FS dan IKH menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja disebuah rumah di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dengan peralatan yang sudah disiapkannya pada hari Selasa (5/1/2021) sekitar jam 19.00 WIB. Namun kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tercium warga sehingga melaporkan kepihak berwajib, tuturnya lagi.
Saat ini, kedua pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.(R)