MA Pemuda Asal Banda Raya Di Ringkus Polisi

Gananews|Banda Aceh-Pemuda ber KTP Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu disamping sebuah warung, akhirnya berurusan dengan Polisi. MA (31) membuang narkotika saat polisi mendekatinya, Kamis (7/1/2021) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan salah satu warga ber KTP Banda Raya, Banda Aceh mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan saat polisi sedang mendekatinya.

“MA mencoba membuang narkotika jenis sabu saat polisi mendekati dirinya. Dan ini diketahui oleh petugas sehingga MA diamankan tanpa berkutik. Saat dilakukan pemeriksasan bungkusan berisikan narkota jenis sabu seberat 0,37 gram itu dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur AKP Raja Harahap.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MA mengakui bungkusan tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AG (31) hari Selasa (5/1/2021) malam di sebuah warung kopi seharga Rp. 200 ribu. AG saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, tambahnya.

Terhadap tersangka MA, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.(R)