Gananews ( Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen akan melakukan audit terhadap 106 kios di Pasar Kering Bireuen yang terletak di Gampong Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Juang, Bireuen. Kios-kios tersebut diduga terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh para pedagang yang berhak
Hermansyah, seorang pedagang di Kota Bireuen, mengungkapkan keheranannya terhadap kondisi kios tersebut. Ia menilai hanya segelintir kios yang digunakan untuk berdagang, sementara sebagian besar masih kosong tanpa kejelasan pemanfaatannya.
“Kami para pedagang merasa ada ketidakadilan dalam pendistribusian kios ini. Banyak kios dibiarkan kosong, sementara beberapa pedagang di tempat lain justru menghadapi ancaman penggusuran tanpa kepastian lokasi baru,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, pembangunan 106 kios ini menggunakan anggaran APBK Bireuen, bukan dana pribadi seseorang. Oleh karena itu, ia menilai seharusnya kios-kios tersebut diperuntukkan bagi pedagang kecil guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah.
“Kami menduga ada permainan dari oknum tertentu dalam pengelolaan kios ini. Jika dibiarkan terbengkalai seperti sekarang, tentu ada pihak yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Hermansyah pun mendesak Kejari Bireuen untuk segera menyelidiki masalah ini agar kejelasan mengenai pemanfaatan kios bisa diperoleh. Ia berharap penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas semua dugaan korupsi di wilayah kerjanya. Termasuk dalam hal ini adalah permasalahan kios di Pasar Kering Bireuen.
“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan menurunkan tim untuk menyelidiki pengelolaan pasar tersebut. Kami berkomitmen untuk mengusut persoalan ini secara transparan,” tegas Kajari Bireuen.
Kajari juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus memiliki kejelasan dan akuntabilitas. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Masyarakat dan pedagang pun menyambut baik langkah Kejari Bireuen ini. Mereka berharap penyelidikan dapat segera membuahkan hasil agar kios-kios tersebut bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selain itu, pedagang berharap agar pemerintah daerah lebih transparan dalam mendistribusikan fasilitas pasar kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya langkah tegas dari Kejari Bireuen, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pengelolaan aset daerah di masa mendatang, sehingga tidak ada lagi fasilitas yang terbengkalai dan tidak tepat sasaran.(**)