Gananews ( Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan dua tersangka, MN dan M, beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 butir seberat 30,72 gram 16 Januari 2025P, enyerahan tahap II ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Ditresnarkoba Polda Aceh pada Minggu, 8 September 2024. Saat itu, dilaporkan adanya sebuah paket mencurigakan di kantor JNE Kabupaten Bireuen yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut menggunakan alamat palsu, sehingga pihak ekspedisi diminta menahan dan mengamankan barang tersebut.
Pada Kamis, 12 September 2024, tim Ditresnarkoba Polda Aceh bergerak ke Kabupaten Bireuen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Esok harinya, Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka M di kantor JNE Desa Cot Ketapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Saat penangkapan tersangka M, ditemukan sebuah kotak berisi sepasang sepatu warna hitam putih merek Reebok. Di dalam sepatu tersebut, petugas menemukan 90 butir narkotika jenis ekstasi (MDMA). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa paket tersebut milik tersangka MN, sementara tersangka M hanya bertugas mengambil paket tersebut atas perintah MN.
Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB, tim Ditresnarkoba bergerak ke rumah MN di Desa Lhok Awe Tengoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Tersangka MN berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti berupa paket narkotika dan alat komunikasi turut diamankan.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen meliputi satu paket plastik hitam berisi sepatu dengan 90 butir ekstasi (MDMA) di dalamnya, satu unit ponsel Nokia warna hitam, dan satu unit ponsel Android merek Oppo Reno 10 warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, serta Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara berat karena terbukti melanggar ketentuan hukum terkait peredaran narkotika.
Setelah proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti selesai, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko pelarian maupun upaya penghilangan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. “Kami akan bekerja cepat untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di Aceh. Kolaborasi antara polisi dan kejaksaan diharapkan mampu menekan angka penyelundupan narkoba di wilayah tersebut.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat hukum dinilai penting dalam memerangi bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa.(**)