JPU Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan terhadap Anak di Bireuen

Gananews ( Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak atas nama tersangka AM. Proses pelimpahan ini dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025.

Kasus ini bermula pada Minggu, 5 Mei 2024, ketika korban, ZA, bersama rekannya, A, sedang menonton pertandingan sepak bola di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Saat itu, mereka berencana menjemput saudara RPA yang juga hendak menonton bola.

Setelah menjemput RPA di Desa Pante Pisang, ketiganya kembali menuju warung kopi. Dalam perjalanan di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Pante Pisang, mereka bertemu tersangka AM bersama dua orang lainnya yang mengendarai sepeda motor jenis Vario.

Tersangka AM bersama rekannya yang berstatus DPO (A) melintas berlawanan arah sambil membawa sebilah celurit. Rekannya, A (DPO), terlihat memainkan celurit ke arah jalan raya dan mencoba mendekati sepeda motor korban ZA.

Korban ZA berusaha menghindar, namun tersangka AM melemparkan celurit tersebut hingga mengenai tangan kanan korban. Akibatnya, korban ZA mengalami luka robek di bagian lengan kanan dan langsung menuju Puskesmas bersama dua rekannya untuk mendapatkan perawatan.

Berdasarkan pemeriksaan dokter di RSUD dr. Fauziah, luka robek di lengan korban ZA membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Peristiwa ini menciptakan keprihatinan di masyarakat atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan tersangka AM dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang No. 35 Tahun 2014 dan Undang-undang No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman sesuai ketentuan tersebut akan diterapkan kepada tersangka.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, tersangka AM ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari, mulai 24 Januari hingga 13 Februari 2025, untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.

JPU menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk diproses dalam persidangan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan terhadap anak, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak.

Masyarakat juga diharapkan turut mendukung upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keamanan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekitar.

Dengan segera dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, diharapkan proses hukum berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(**)