Isu Dua Stempel di KIP, Ketua Komisi 1 DPR Aceh Tidak Boleh Ada

Gananews《 Banda Aceh- Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, mengungkapkan bahwa Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh memiliki dua stempel yang seharusnya itu tidak ada.

Hal ini terbongkar pada saat Rapat Koordinasi Se-Aceh yang dihadiri oleh seluruh ketua dan perwakilan Komisi I DPRK Se-Aceh terkait Pembentukan Panwaslih Aceh, 30-03-2023.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas Rancangan Qanun Pilkada dan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh. Pada saat pembukaan rapat, Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan bahwa acara tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh 14 Ketua Komisi 1 DPRK dari 23 kabupaten kota di Aceh.

Dia menambahkan, Panwasli dan Paswaslu Aceh memiliki hak untuk mengawasi pemilihan di Aceh. Namun, terdapat dua rejim yang dibentuk oleh pusat dan bukan oleh Aceh sendiri, yang telah menimbulkan kegaduhan selama ini di Aceh.

Menurut Iskandar Usman Al-Farlaky, lembaga pemilihan yang ada di Aceh hanya Panwaslih yang diatur dalam SK dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi dua rejim yang dibentuk oleh pusat untuk beroperasi di Aceh.

Dalam rapat tersebut, para peserta juga membahas pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh. Iskandar Usman Al-Farlaky menekankan bahwa panitia ini harus terdiri dari orang-orang yang benar-benar kompeten dan independen dalam menjalankan tugasnya.

“Mengajak seluruh peserta rapat untuk saling bekerja sama dan menghindari konflik dalam pelaksanaan pemilihan. Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan harus berjalan dengan adil dan transparan agar masyarakat Aceh dapat memilih pemimpin yang terbaik.

Rapat Koordinasi Se-Aceh ini berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan. Para peserta rapat sepakat untuk bekerja sama dalam menghadapi tantangan yang ada di depan, Ucapnya.”(Red)