Gedung Putih Milik T. Saladin Di Sita

Gananews|Bireuen-Makamah Syariyah Bireuen melalui jurusita berhasil menyita satu unit rumah Mewah yang familiar dimasyarakat bireuen dengan sebutan Gedung Putih  terletak di  Desa Pulo kiton kec kota juang kab Bireuen siang tadi pada Kamis (16/6/2022).

Dalam proses sita tersebut terjadi penolakan dan adanya usaha dari Fatimah Zuhra (adik kandung t saladin yg tinggal di rumah tsb) beserta beberapa orang lainnya yg tidak berkepentingan dengan tujuan untuk menggagalkan proses sita yg dilakukan oleh jurusita Ms  bireuen,

Fatimah zuhra meminta kepada Panitera dan Jurista Makamah Syar’iyah Bireuen supaya rumah Mewah tersebut tidak di letakan Sita dengan didampingi belasan orang, Fatimah Zuhra merupakan Adik Kandung T. Saladin selaku penggugat Intervensi yang saat ini menempati gedung putih istilah itu lazim sebutan Masyarakat disitu.

Walaupun terjadi perdebatan yang alot dan sempat suasana menjadi tegang namun Ma bireun tetap bersikukuh untuk melakukan penyitaan rumah tsb untuk menjalankan isi putusan sela Ms Jantho.bahwa Aset Rumah mewah tersebut  disita berkaitan dengan kasus Gugatan Harta Bersama berdasarkan Putusan Sela yang dikabulkan Makamah Syariyah Jantho.

Linda Risma Uli Manalu yang didampingi dua Kuasa Hukumnya Nasrullah Abdurrahman, S.H Menjelaskan, dalam Proses membekukan “harta bersama” mantan suami istri itu supaya agar harta dimaksud tidak berpindah kepada pihak ketiga.

Dilokasi Penyitaan objek  tersebut hadir Aparat keamanan dari Kepolisisn, Keuchik Pulo kiton,  Tergugat T. Saladin dan Penggugat Intervensi Fatimah Zuhra keduanya hadir menyaksikan pembekukan “Harta Bersama” keduanya tidak di dampingi olehKuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Zainil Djalil & Associates.

Alhamdulillah sudah selesai sita rumah Mewah jl Meunasah Dusun Damai no 10. Desa Pulo Kiton Kota Juang Bireuen.

Sejak diketakkan sita marital terhadap rumah tersebut maka baik tergugat maupun pihal lainnya agar tdk melakukan bentuk transaksi apapun terhadap rumah tsb tulis Linda Risma Uli Manalu kemudian Apabila ada pihak pihak yg ingin mengalihkan objek beserta isinya akan ada konsekuwesi hukum berlajut, Ucapnya,”(#A)