Gananews|Serang-Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan psycotropika, Obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian S.I.K menyampaikan identitas pelaku penyalahgunaan obat-obatan dengan inisial LR (27) tidak bekerja warga Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Polda Banten berhasil menemukan barang bukti 2.030 butir pil Hexymer, 770 butir pil Tramadol, 14 butir Alphazolam, 10 butir Reclona, dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah),” ujar Lutfi. Jumat (08/01/2020).
Adapun kronologis kejadiannya, berawal dari informasi masyarakat dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang beredarnya penyalah gunaan psykotropika dan obat-obatan di Secang Kota Serang.
“Setelah mengetahui nama dan ciri-ciri atas nama pelaku, team opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penangkapan pada hari Rabu 6/01/2021 di kediaman pelaku Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang, Kota Serang dengan ditemukannya barang bukti yang berhasil di amankan petugas” kata Lutfi.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan “Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Edy (R).