BNNP Aceh Ungkap Peredaran Narkotika di Awal Tahun 2022

Ganannews|Banda Aceh-Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, didampingi Kabid Pemberantasan Narkotika  Kombes Pol. Mirwazi, SH, MH  menjelaskan, Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamine (Sabu) dan Ganja sangat marak, Hal ini dikatakan saat konferensi pers   di kantor BNN Aceh selasa 15-02-2022.

Pengungkapan tingkat pertama yaitu satu kilo gram dan  dikembangkan lagi berikutnya mendapat 6 kilo gram setelah dikembangkan lagi yang ke-3 terdapat 7 kilo gram Jadi jumlahnya semua 14300 gram dengan tertangkapnya 3 orang.

Dalam pengembangan tersebut pihak BNNP Aceh berhasil meringkus tiga pria yang diduga pengedar sabu di Aceh Timur  dengan barang bukti 6,168 gram  sabu disita dari tangan tersangka.

Ketiga pelaku ditangkap berinisial ZK, MS dan ZN. Mereka diciduk di lokasi terpisah di wilayah Aceh Timur. Petugas BNN masih memburu dua orang bandar.

Barang haram tersebut  ditemukan dalam kondisi ditanam dibelakang rumah tersangka, barang itu juga didatangkan dari Lamteuba Kabupaten Aceh Besar ke kabupaten Aceh timur melalui jalan darat, ucapnya.

Penyalahgunaan dan pemakaian barang haram jenis sabu dan ganja dari keterangan tersangka AS dan SR saat pemeriksaan yang sudah terkirim untuk dijual di daerah Aceh barangnya sudah dikemas dengan harga Rp 20.000 / paket ganja.

Selanjutnya kepala BNNP menambahkan, temuan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kita terima informasi tersebut kita lakukan pengembangan di TKP,  akhirnya kita dapat mengungkap Jaringan ini dan kita amankan Lima orang tersangka sedangkan pemilik ladang ganja saat ini sudah masuk dalam daftar DPO.

Melanggar Pasal 111 Ayat (2 ) Jo Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.

Sedangkan ancaman dan hukuman mereka 20 Tahun penjara atau seumur hidup yang lebih dikenal dengan Pidana Mati.(R)