BNNP Aceh Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu Dari Malaysia

Gananews|Banda Aceh-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran 31,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, serta menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi kurir.

Demikian jelas Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, pada Jumat (16/7/2021).

“Tersangka berinisial M (39) warga Aceh Utara mengaku diupah Rp 10 juta setelah diterima W. Tersangka M menjemput sabu atas suruhan bandar W yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” paparnya.

Ditambahkannya, penangkapan M di Jalan Laksamana Malahayati Desa Neuhen Aceh Besar bermula dari informasi yang diperoleh BNNP Aceh dan Direktorat Narkotika Polda Aceh adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia pada 30 Juni. Setelah dilakukan penyelidikan, sabu tersebut diketahui dikirim lewat jalur laut ke Krueng Raya Aceh Besar

“Sabu yang dikendalikan jaringan W bakal dibawa ke rumahnya di Lhokseumawe. Setelah dilakukan pengintaian, tim gabungan mengetahui sabu akan dijemput oleh M di kawasan Krueng Raya, ” urainya.

Dilanjutkan Heru, kemudian tim gabungan mencurigai satu unit Mobil Toyota Hilux warna Hitam yang melintas dari arah Krueng Raya menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil mengangkut dua karung barang haram tersebut.

“M mengaku mengambil dari pria yang tidak dikenalnya. Dia juga mengaku menjemput barang haram tersebut atas suruhan W, dan mendapat upah Rp 10 juta yang akan dibayar setelah sabu tersebut diterima W,” sebutnya.

Heru menerangkan sehari berselang, BNNP mencari W di rumahnya di Lhokseumawe. Namun petugas gagal menangkapnya karena rumah sudah dalam keadaan kosong, sabu tersebut rencananya akan diantar ke rumah W dan kemudian W mengirim sabu ke Jakarta, demikian ungkapnya.(R)