Gananews|jakarta-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
“Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba yang bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 s.d 5 Desember 2020,” ujar Krisno.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 283 Kg ganja, 1 unit mobil, dan menangkap 5 orang tersangka.
“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan, bagian keuangan, serta sindikat dibongkar tuntas dari tiga TKP, yaitu di Madina, Bukit Tinggi dan Padang,” ucap Krisno.
Krisno juga mengimbau agar pemerintah melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.(R)