Bank Aceh Syariah,Operasional Stabil dan Regulasi Dipatuhi

Gananews|Banda Aceh-Sekretaris Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Iskandar, menegaskan bahwa seluruh proses kepemimpinan di Bank Aceh Syariah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang di selengarakan oleh Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh(FPMPA), Jumat malam 21 Maret 2025 di Banda Aceh.

“Kami memastikan bahwa seluruh kebijakan dan langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi perbankan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait dengan RUPS yang berlangsung pada tanggal 17 Maret 2025, Iskandar menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil akan merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.

“Kami selalu mengikuti arahan dari OJK dan pihak-pihak berwenang. Setiap keputusan yang diambil tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan demi kepentingan Bank Aceh Syariah serta seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iskandar menyatakan bahwa aktivitas operasional Bank Aceh Syariah hingga saat ini masih berjalan normal tanpa adanya kendala yang mengganggu stabilitas perbankan.

Ia juga meminta semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari otoritas terkait mengenai kepemimpinan definitif di Bank Aceh Syariah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan OJK Ferdinan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa kondisi kinerja PT Bank Aceh Syariah saat ini tetap stabil dan berjalan dengan baik.

Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi negatif yang beredar, karena hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap kepercayaan publik terhadap perbankan di Aceh.

“Kami ingin memastikan bahwa Bank Aceh dalam kondisi yang baik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak termakan pesan-pesan negatif yang bisa menimbulkan kecemasan. Jangan sampai informasi yang tidak akurat justru merugikan bank dan masyarakat sendiri,” ujar Ferdinan

Terkait dengan status Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Ferdinan menegaskan bahwa jabatan Plt bukanlah posisi definitif. “Dalam regulasi, Plt adalah jabatan sementara sebelum ada penetapan pejabat definitif.

Semua mekanisme harus dilalui sesuai prosedur yang ada. Sejauh ini, tidak ada masalah yang berarti karena prosesnya berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa OJK tetap melakukan evaluasi terhadap seluruh proses yang berlangsung, termasuk pembagian fungsi dan tanggung jawab di dalam manajemen Bank Aceh Syariah.

“Yang terpenting adalah bagaimana operasional bank tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Ferdinan menegaskan bahwa OJK terus mengawasi dan memastikan semua kebijakan serta keputusan yang diambil oleh Bank Aceh Syariah tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena semuanya berjalan dalam pengawasan yang ketat,” tutupnya.[]