Gananews ( Australia telah mencatat sejarah sebagai negara pertama di dunia yang melarang anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Larangan ini disahkan melalui undang-undang yang diadopsi oleh parlemen Australia pada Kamis, 28 November 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan generasi muda.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa media sosial memiliki dampak buruk terhadap perkembangan anak-anak. “Media sosial merusak anak-anak. Pelarangan ini dilakukan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan mereka. Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kecil mereka dengan meninggalkan ponsel dan aktif di luar ruangan,” ujar Albanese.
Undang-undang baru ini akan berlaku mulai Januari 2025 dan mengharuskan platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna secara ketat. Perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini akan menghadapi sanksi berat, termasuk denda besar dan kemungkinan pemblokiran akses.
Keputusan ini muncul setelah berbagai studi menunjukkan peningkatan tingkat kecemasan, depresi, dan gangguan tidur pada remaja yang aktif di media sosial. Penelitian juga mengungkapkan bahwa platform digital sering kali memperkuat tekanan sosial dan meningkatkan risiko bullying daring.
Menteri Kesehatan Mental Australia, Lisa Thorpe, menambahkan bahwa pelarangan ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak. “Ini bukan hanya soal melarang akses, tetapi juga memberikan ruang bagi anak-anak untuk tumbuh tanpa beban media sosial,” ujarnya.
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian orang tua mendukung langkah tersebut, menganggapnya sebagai perlindungan terhadap dampak negatif dunia digital. “Ini akan membantu anak-anak lebih fokus pada sekolah dan kehidupan nyata,” kata Sarah Brown, seorang ibu dua anak di Sydney.
Di sisi lain, beberapa pihak mengkritik larangan ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan. Para aktivis digital menyatakan bahwa kebijakan ini bisa menjadi preseden buruk dan menyarankan pendekatan pendidikan digital alih-alih larangan total.
Platform media sosial utama, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, juga bereaksi terhadap undang-undang tersebut. Mereka menyatakan akan mematuhi aturan baru, meskipun beberapa perusahaan mengkhawatirkan dampaknya terhadap jumlah pengguna.
Sementara itu, pemerintah Australia sedang mempersiapkan kampanye edukasi untuk membantu orang tua dan anak-anak memahami pentingnya menjaga keseimbangan dalam penggunaan teknologi. Kampanye ini diharapkan dapat mengurangi resistensi terhadap kebijakan baru.
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk media sosial, tetapi juga mencakup aplikasi pesan instan dengan fitur media sosial, seperti WhatsApp dan Snapchat. Anak-anak masih dapat menggunakan aplikasi pendidikan atau komunikasi dengan pengawasan orang tua.
Langkah berani Australia ini diharapkan menjadi inspirasi bagi negara lain yang sedang mempertimbangkan regulasi serupa. Beberapa negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat, dilaporkan sedang memantau perkembangan kebijakan ini untuk melihat efektivitasnya.
Dengan undang-undang ini, Australia menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi masa depan generasi muda dari dampak buruk media sosial. Pemerintah berharap, dengan langkah ini, anak-anak dapat kembali menikmati masa kecil yang sehat dan bahagia, jauh dari tekanan digital.”(*”)