Aceh Daerah Terdepan Yang Terlibat Dalam Penyelamatan Pengungsi

Gananews|Banda Aceh-Aceh sebagai Daerah terdepan yang terlibat dalam penyelamatan pengungsi di Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPR Aceh Saiful Bahri (Pon Yahya) dalam pidatonya saat pembukaan seminar internasional yang bertema “Rescue of Refugees at The Sea: Loopholes Between Indonesian Law and Adat Aceh” yang di gelar yayasan Geutanyoe di hotel Hermes Place, Banda Aceh, Selasa (28 Juni 2022).

“Para nelayan tetap harus menjaga kedaulatan Aceh dan Negara, selain itu kemanusiaan juga harus kita selamatkan, di samping itu juha hukum adat laut Aceh ini sangatlah sejalan dengan hukum laut internasional (UNCLOS), juga harus kita pertahankan.

“Aksi penyelamatan pengungsi yang dilakukan nelayan Aceh selama ini sesuai dengan hukum adat nelayan Aceh mewajibkan nelayan Aceh untuk menolong siapapun yang membutuhkan bantuan di laut. Itu sangatlah sejalan dengan hukum laut internasional (UNCLOS)”, kata Pon Yahya saat menyampaikan kata sambutan.

Ia menambahkan, melalui seminar internasional ini tentang penyelamatan di laut, dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat di padukan antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum adat dalam upaya penangganan pengungsi  sehingga bisa jadi produk hukum yang memberikan perlindungan bagi penyelamat berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Selain permasalahan pengungsi rohingya, Aceh juga ada masalah besar tentang sangketa 4 pulau dengan provinsi Sumatra Utara,

Sangketa tersebut bisa mengarahkan bentrok fisik antra nelayan Aceh dengan nelayn Sumut. Apabila tidak di antisipsi dapat menyebabkan desintegrasi bangsa.

Permasalahan batas Aceh menjadi poin penting salah satu perjanjian damai Aceh terkhusus poin 1.1.4 tentang perbatasan Aceh dan poin 1.1.4 tentang teritorial laut Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinki.

DPR Aceh Berharap kepada pemerintah pusat dan juga pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan sangketa 4 pulau tersebut, sebelum potensi konflik itu terjadi.

Pemerintah pusat telah memutuskan sepihak dan tidak merujuk ke peta 1 Juli 1956 sehingga bisa kita katakan keputusan tersebut cacat hukum, ungkapnya

Permasalahan Aceh tidak Hanya persoalan sektoral umum saja, tetapi harus dikaitkan dengan MoU Helsinki yang sudah menjadi semacam konstitusi baru bagi Aceh, tutupnya,”(#A)